Rabu, 31 Juli 2013

makalah thaharah dan shalat



THAHARAH DAN SHALAT

DI
S
U
S
U
N
OLEH

M ILHAM IKHLASUL M
HUKUM PIDANA DAN KETATANEGARAAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
MAKASSAR
2012



Tugas fiqih ibadah

Kata pengantar
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahirabbilalamin,
banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”THARAH DAN SHALAT”. Dalam penyusunannya,
penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: Kedua orang tua dan segenap keluarga besar penulis yang telah memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar.
Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi.
Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang.
 Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar skripsi ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.

Makassar, 27 november 2012

Penyusun










Daftar isi

Kata pengantar………………………………………………………………………………….i
Daftar isi……………………………………………………………………………………….. ii
BAB I…………………………………………………………………………………..………1
Pendahuluan……………………………………………………………………………...…… .1
Latar belakang……………………………………………………………………………...…...1
Rumusan masalah………………………………………………………………………………..1
BAB II…………………………………………………………………………………...……...2
Pembahasan……………………………………………………………………………...……...2
Pengertian thaharah……………………………………………………………………….……..2
Dasar hukum thaharah……………………………………………………………………….…..3
Pengertian shalat…………………………………………………………………………….…...5
Dasar hukum  shalat……………………………………………………………………………...6
BAB III………………………………………………………………………………………….9
Penutup dan kesimpulan……………………………………………………………………….....9
Kesimpulan……………………………………………………………………………………. ..9
Penutup…………………………………………………………………………………………..9
Daftar isi………………………………………………………………………………………. ..10




BAB I

PENDAHULUAN
A.     Latar belakang
1 . thaharah
Setiap sendi kehidupan yang dijalani manusia mempunyai muatan ibadah di sisi Allah SWT. Di dalam terminologi fiqih. Ibadah di bedakan menjadi dua macam yaitu ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah. Ibadah mahdhah adalah ibadah yang mempunyai tata cara tertentu dan aturan-aturan yang tertentu pula. Sedangkan ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang tidak di tentukan tata cara dan bersifat umum.
Pada pembahasan tentang ibadah khususnya shalat – thaharah menempati posisi yang sangat penting dalam pelaksanaannya karena thaharah adalah syarat mutlak sah dan tidaknya shalat yang dilaksanakan oleh seorang muslim.
Thaharah secara bahasa berarti nazhafah (kebersihan) atau bersih dari kotoran baik yang bersifat nyata seperti najis maupun yang bersifat maknawiyah seperti aib.
Adapun secara syar’I thaharah adalah menghilangkan hal-hal yang dapat menghalangi kotoran berupa hadast atau najis dengan menggunakan air dan sebagainya sedangkan untuk mengangkat najis harus dengan tanah.
2 . Shalat
Shalat secara etimologi kata shalat berasal dari bahasa arab yang berarti do’a. secara terminologi shalat adalah yang terdiri atas beberapa ucapan dan perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan syarat dan rukun-rukun yang telah ditetapkan.

B.     Rumusan masalah
1 . Apa pengertian thaharah ?
2 . Apa dasar hukum thaharah ?
3 . Apa pengertian shalat ?
4 . Apa dasar hukum shalat ?



BAB II
PEMBAHASAN

1.      PENGERTIAN THAHARAH


Arti disini : hal cara bagaimana mensucikan diri (badan, pakaian, dll) agar boleh sah menjalankan ibadah

Adapun thaharah dalam ilmu Fiqih ialah :
  1. Menghilangkan Najis
  2. Berwudlu
  3. Mandi
  4. Tayammum
Alat terpenting untuk bersuci adalah Air


A. MACAM-MACAM AIR

Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci itu ada 7 (tujuh) macam :
  1. Air Hujan
  2. Air Sungai
  3. Air Laut
  4. Air dari Mata Air (Telaga)
  5. Air Sumur
  6. Air Salju
  7. Air Embun
Ringkasnya ialah air bersih yang sewajarnya.


B. PEMBAGIAN AIR

Air tersebut diatas itu dapat terbagi menjadi 4 (empat) :

  1. Air suci dan mensucikan, artinya dapat sah dapat digunakan untuk bersuci dan tidak makruh, air semacam itu ialah air mutlak (muthlag).
    Artinya : Air yang sewajarnya, bukan air yang telah bersyarat. air kelapa dan air kopi bukan air mutlak lagi, karena telah bersyarat, keduanya itu suci dan dapat diminum, tetapi tidak dapat sah dipergunakan untuk bersuci seumpama berwudlu atau mandi.

  1. Air yang suci tetapi tidak dapat dipergunakan untuk bersuci seumpama wudlu, mandi dan menghilangkan najis.
    Air yang semacam itu :
    • Air sedikit yang sudah bekas dipakai (musta'mal) dari berwudlu atau mandi.

    • Air yang bercampur dengan campuran air suci, umpamanya air kopi, air teh dan sebagainya.

  1. Air yang suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh memakainya, yaitu air yang terjemur(musyammas).

  1. Air bernajis (mutannajis)
    Air yang bernajis itu ada 2 (dua) macam :
    • Jika air itu sedikit, kemudian kemasukan najis, maka ia tidak sah dipakai untuk bersuci, dan ia tetap najis hukumnya, baik berubah sifatnya atau tidak.

    • jika air itu banyak, (artinya lebih dari 216 liter) maka apabila kemasukan najis yang terlalu sedikit yang tidak merubah sifatnya, maka hukumnya tetap suci dan dapat sah dipergunakan untuk bersuci, tetapi apabila berubah sifatnya (bau, rupa, dan rasanya), maka tidak lagi dapat (tidak sah) dipergunakan untuk bersuci.
      "Air sedikit artinya kurang dari dua kulah (kolam) dan kalau dihitung dengan liter kurang dari 216 liter.
      Air banyak ialah air yang lebih dari 216 liter. Dua kulah sama dengan 216 liter. jika berbentuk bak, maka besarnya sama dengan panjangnya 60cm, lebarnya 60cm, dan dalamnya 60cm.
2.      DASAR HUKUM THAHARAH

Disyari’atkannya wudhu ditegaskan berdasarkan 3 macam alasan.
1. Firman Allah dalam surat Al-Ma-idah ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu henclak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. “
2. Sabda Rasulullah
لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتّى يتوضّأ
“Allah tidak menerima shalat salah seorang di antaramu bila ia berhadats, sehingga ia berwudhu” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
3. Ijma’.
Telah terjalin kesepakatan kaum muslimin atas disyari’atkannya wudhu semenjak zaman Rasulullah hingga sekarang ini, sehingga tidak dapat disangkal lagi bahwa ia adalah ketentuan yang berasal dari agama.\
KEUTAMAAN WUDHU
Banyak sekali hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan berwudhu, cukup kita sebutkan sebagian di antaranya:
Rasulullah bersabda:
ألا أدلكم على ما يمحو الله به الخطايا و يرفع به الدّرجات؟ قالوا : بلى يا رسول الله. قال: إسباغ الوضوء على المكاره و كثرة الخطا إلى المسجد وانتظار الصلاة بعد الصلاة. فذلكم الرباط. فذلكم الرباط. فذلكم الرباط.
“Maukah aku tunjukkan kepadamu perbuatan yang Allah akan menghapuskan dosa-dosamu dan mengangkat derajatmu?” Para sahabat menjawab: “Mau ya Rasulullah.” Nabi menjawab: “Menyempurnakan wudhu dalam masa keberatan/susah (merasa dingin) dan banyak langkah menuju masjid serta menunggu shalat demi shalat, itulah ribath* (perjuangan), itulah perjuangan, sekali lagi perjuangan. “ (HR. Muslim)
* Ribath adalah berjihad dan berjuang di jalan Allah artinya terus menerus bersuci dan beribadah sama dilainya dengan berjihad di jalan Allah.
إذا توضّأ العبد المسلم أو المؤمن فغسل وجهه خرج من وجهه كل خطيئة نظر إليها بعينيه مع الماء أو مع آخر قطر الماء، فإذا غسل يديه خرج من يديه كلّ خطيئة كان بطشتها يداه مع الماء أو مع آخر قطر الماء، فإذا غسل رجليه خرجت من كلّ خطيئة مشتها رجلاه مع الماء أو مع آخر قطر الماء حتّى يخرج نقيا من الذنوب
“Jika seorang muslim atau mukmin berwudhu, kemudian ia membasuh mukanya, keluarlah dari mukanya semua dosa yang dilihat dengan matanya bersama air atau tetesan yang terakhir dari air, dan bila membasuh kedua tangannya,  keluarlah dari tangannya tiap dosa yang disentuh dengan tangannya bersama air atau tetesan yang akhir dari air dan bila membasuh kakinya, keluarlah semua dosa yang telah dijalani oleh kakinya bersama air atau tetesan air yang terakhir,  hingga ia keluar bersih dari semua dosa.” (HR. Muslim)
3.      PENGERTIAN SHALAT

Pengertian Shalat Shalat secara bahasa berarti berdo’a. dengan kata lain, shalat secara bahasa mempunyai arti mengagungkan. Sedangkan pengertian shalat menurut syara’ adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Ucapan di sini adalah bacaan-bacaan al-Qur’an, takbir, tasbih, dan do’a. Sedang yang dimaksud dengan perbuatan adalah gerakan-gerakan dalam shalat misalnya berdiri, ruku’, sujud, duduk, dan gerakan-gerakan lain yang dilakukan dalam shalat. 

Sedangkan menurut Hasbi ash-Shiddieqy shalat yaitu beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, disudahi dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah, menurut syarat-syarat yang telah ditentukan.

Yang dimaksudkan shalat dalam penelitian ini adalah tidak hanya sekedar shalat tanpa adanya penghayatan atau berdampak sama sekali dalam kehidupannya, akan tetapi yang dimaksud dalam penelitian ini adalah shalat fardlu yang didirikan dengan khusyu’ yakni shalat yang nantinya akan berimplikasi terhadap orang yang melaksanakannya. Pengertian shalat yang dimaksudkan  lebih kepada pengertian shalat menurut Ash Shiddieqy  dari ta’rif shalat yang menggambarkan ruhus shalat (jiwa shalat); yaitu berharap kepada Allah dengan sepenuh jiwa, dengan segala khusyu’ dihadapan-Nya dan berikhlas bagi-Nya serta hadir hati dalam berdzikir, berdo’a dan memuji.

Inilah ruh atau jiwa shalat yang benar dan sekali-kali tidak disyari’atkan shalat karena rupanya, tetapi disyari’atkan karena mengingat jiwanya (ruhnya).

Khusyu’ secara bahasa berasal dari kata khasya’a-yakhsya’u-khusyu’an, atau ikhta dan takhasysya’a yang artinya memusatkan penglihatan pada bumi dan memejamkan mata, atau meringankan suara ketika shalat.  Khusyu’ secara bahasa juga bisa diartikan sungguh-sungguh penuh penyerahan dan kebulatan hati; penuh kesadaran hati.  Arti khusyu’ itu lebih dekat dengan khudhu’ yaitu tunduk, dan takhasysyu’ yaitu membuat diri menjadi khusyu’. Khusyu’ ini dapat terjadi baik pada suara, badan maupun penglihatan. Tiga anggota itulah yang menjadi tanda (simbol) kekhusyu’an seseorang dalam shalat.

Khusyu’ menurut istilah syara’ adalah keadaan jiwa yang tenang dan tawadhu’ (rendah hati), yang kemudian pengaruh khusyu’ dihati tadi akan menjadi tampak pada anggota tubuh yang lainnya.  Sedang menurut A. Syafi’i khusyu’ adalah menyengaja, ikhlas dan tunduk lahir dan batin; dengan menyempurnakan keindahan bentuk/sikap lahirnya, serta memenuhinya dengan kehadiran hati, kesadaran dan pengertian (penta’rifan) segala ucapan bentuk/sikap lahir itu.

Jadi secara utuh yang dimaksudkan oleh penyusun dalam judul penelitian ini adalah mengatasi persoalan-persoalan yang berhubungan dengan psikis sehari-hari seperti masalah rumah tangga, perkawinan, lingkungan kerja, sampai masalah pribadi dengan membiasakan shalat yang dilakukan dengan khusyu’.  Dengan kata lain dalam penelitian ini  akan dibahas tema shalat sebagai mediator untuk mengatasi segala permasalahan manusia sehari-hari yang berhubungan dengan psikis, karena shalat merupakan kewajiban peribadatan (formal) yang paling penting dalam sistem keagamaan Islam.

4.      DASAR HUKUM SHALAT

Shalat, kalimat yang sangat akrab bagi umat Islam. Shalat bukan hanya kewajiban bagi umat  Islam  tetapi juga kewajiban bagi seluruh umat manusia, demikian firman Allah  di: Qs Ali Imran ; 39, “ Zakaria melaksanakan shalat ”, Qs Maryam ; 31, “ perintah kepada Nabi Isa mendirikan shalat ”, Qs Luqman ; 17, “ Luqman berkata kepada anaknya untuk mendirikan shalat ”. Allah telah menentukan cara shalat bagi masing-masing umat dan  makluk ciptaan Nya, Allah berfirman: “…Allah : kepada-Nya bertasbih apa yang di langit dan di bumi dan burung dengan mengembangkan sayapnya. Masing-masing telah mengetahui cara shalat dan tasbihnya,…”. Qs An Nur ; 41. Saat ini umat Islam mengenal ada 2 macam shalat yaitu: shalat wajib (Isya’, Subuh, lohor, Ashar, Magrib) dan shalat sunnah (tahiyatul masjid, taraweh, tahajud, ied dan masih sangat banyak lagi). Benarkah shalat itu seperti yang dipahami umat Islam saat ini? Dan apa dasar hukumnya? Untuk itu marilah kita melihat dan memutuskan perkara tentang shalat tersebut berdasarkan petunjuk Allah di dalam Al Qur’an, sesuai perintah Nya di Qs Al Baqarah ; 2: ”Kitab (Al Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yg bertakwa ”; dan dipertegas di dalam Qs Al Maidah ; 48, “Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yg sebelumnya yaitu kitab-kitab dan batu ujian terhadap kitab- kitab yg lain; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yg Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yg telah datang kepadamu…..”.
Firman-firman Allah yang memerintahkan umat Islam untuk mendirikan shalat antara lain:
  1. Qs Al Baqarah ; 2, 3, …. mereka yang bertaqwa”. “ yaitu mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan shalat…”.
  2. Qs Taha ; 14, “ Sesungguhnya Aku ini adalah Allah tidak ada Tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah salat untuk mengingat Aku ”.

Dasar hukum shalat bagi umat Islam, Allah berfirman: “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat (mu), ingatlah Allah diwaktu berdiri, diwaktu duduk dan diwaktu berbaring. Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang – orang yang beriman“. Qs An Nisa ; 103.
Ketentuan waktu shalat bagi umat Islam adalah “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang dan pada sebagian permulaan malam…. ”.Qs Hud ; 114, serta dipertegas di firman yang lain “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan subuh”. Qs Al Isra’ ; 78. Maka diperintahkan kepada umat Islam “Peliharalah segala shalat (mu) dan peliharalah shalat wusta ….“.Qs Al Baqarah ; 238 ; serta menunaikan shalat pada hari Jum’at “Hai orang-orang yg beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah “.Qs Jumu’ah ; 9.

Kesimpulan : Hakikat shalat adalah mengingat / menyembah Allah (Tuhan Yang Maha Esa). Allah telah menentukan cara shalat bagi tiap-tiap umat dan semua makluk ciptaan Nya. Shalat adalah kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman. Waktu shalat bagi umat Islam yaitu pada kedua tepi siang /sesudah matahari tergelincir (Lohor, Ashar) dan pada permulaan malam / gelap malam (Magrib, Isya) serta Subuh. Allah hanya mensyariatkan dan mewajibkan shalat lima waktu / syariat (Isya’, Subuh, lohor, Ashar, Magrib) dan shalat Wusta / hakikat serta shalat Jum’at sebagai pengganti shalat Lohor. Adapun rukun shalat telah ditentukan Allah di Qs An Nisa ; 43, Qs Al maidah ; 6, “wudhu /tayamum sebelum shalat”, Qs Al Isra ; 110, “menyeru Allah di waktu shalat dengan suara sedang”, Qs An Nisa ; 101,” menqasar shalat ”. Tata cara serta bacaan dalam shalat adalah sesuai dengan ajaran (as sunnah) Nabi Muhammad.

Shalat sunnah, Allah berfirman “Dan pada sebagian malam hari tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu…”.Qs Al Isra ; 79. Pada umumnya umat Islam mengartikan / menafsirkan firman Allah tersebut dengan perintah shalat malam / shalat tahajud. Allah menjelaskan ibadah tahajud di dalam Qs Al Muzzamil ; 2 – 8, yaitu “ perintah bangun pada tengah malam untuk membaca Al Qur’an dan berzikir“. Allah juga melarang umat Islam menshalati jenazah, Allah berfirman “Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan seorang yang mati diantara mereka dan janganlah kamu berdiri berdoa di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik“. Qs At Taubah ; 84. Peringatan dan larangan menshalati jenazah tersebut sekaligus menegaskan kepada umat Islam bahwa shalat itu hanyalah yang telah ditentukan oleh Allah waktunya di dalam Al Qur’an. Allah sekali-kali tidak pernah mensyariatkan adanya shalat sunnah ataupun shalat-shalat lainnya, semua itu adalah bid’ah (mengada – adakan) dan perbuatan kekafiran, Allah berfirman : “Allah sekali-kali tidak pernah mensyari’atkan adanya bahiirah, saaibah, washiilah dan haam. Akan tetapi orang-orang kafir itu membuat-buat kedustaan terhadap Allah dan kebanyakan mereka tidak mengerti”. “Apabila dikatakan kepada mereka:  ”Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul”. Mereka menjawab: “Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya”. Dan apakah mereka akan mengikuti juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak mendapat petunjuk?” Qs Al Maidah ; 103 ,104. Ibadah umat Islam telah ditentukan / diatur Allah di dalam Al Qur’an. Dalam beribadah umat Islam dilarang memilih-milih ayat mana yang disukai dan dilarang beribadah sekehendak hatinya, demikian firman Allah di Qs Al Qalam ; 35 – 39.
Dimanapun sejarah di dunia ini selalu disesatkan oleh manusia demi kepentingan pribadi / politik / golongan. Nabi Muhammad adalah seorang hamba yang taat kepada Allah sangat tidak mungkin beliau mengada-adakan perkataan / amalan ibadah selain yang telah di tetapkan Allah di dalam Al Qur’an, sesuai janji Allah “ Seandainya dia mengada-adakan sebagian perkataan atas Kami,”. “ niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kanannya”. “Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya”. “Maka sekali-kali tidak ada seorangpun dari kamu yang dapat menghalangi Kami” . Qs Al Haqqah ; 44 – 47. Allah memerintahkan kepada umat Islam untuk beriman dengan ajaran (as sunaah) Nabi Muhammad yaitu tata cara dalam melaksanakan shalat, zakat, puasa dan haji; jika terjadi perbedaan dalam melaksanakan ajaran Nabi Muhammad hal itu tidak menjadi suatu permasalahan / dosa. Perbedaan itu pada umumnya adalah dalam hal bacaan. Dan Allah memerintahkan untuk beriman (yakin & percaya) kepada Al Qur’an, menjadikan Al Qur’an sebagai petunjuk dan taat dengan ayat-ayat di dalamnya, inilah maksud dari firman Allah “Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul Nya niscaya Allah memberikan rahmat Nya kepadamu …”.Qs Al Hadid ; 28. Itu karena Allah lah yang menjaga kebenaran dan kemurnian Al Qur’an, Allah berfirman: “Sesungguhnya Kami lah yang menurunkan Al Qur’an dan sesungguhnya Kami benar- benar memeliharanya “.Qs Al Hijr ; 9.
Peringatan Allah bagi umat Islam yang beriman, “Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah-ubah kalimat-kalimat Nya…”. “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang- orang di muka bumi ini niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka itu tidak lain hanyalah mengikuti persangkaannya belaka dan  tidak lain hanyalah berdusta”. Qs Al An’am ;115, 116























BAB III

KESIMPULAN DAN PENUTUP

A.     KESIMPULAN
1.      Thaharah adalah bersih dari kotoran atau mensucikan diri
2.      Shalat adalah ibadah yang terdiri atas beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir yang diakhiri dengan salam
B.     PENUTUP
Agama Islam sangat memperhatikan masalah thararah karena dalam ilmu fiqih poin pertama yang dijumpai adalah masalah thaharah. Shalat, adalah tiang agama karena tanpa shalat berarti kita sama saja meruntuhkan agama. Ibarat rumah, kalau tidak ada tiangnya tentu akan runtuh.
Semoga makalah ini sangat bermanfaat bagi kita semua. Jika terdapat kesalahan harap dimaklumi, karena manusia tidak pernah luput dari kesalahan.
























DAFTAR ISI

Al-Jazairi Abu Bakr Jabir. 2000. Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim. Darul Falah.
Jakarta.
Rifa’I Muh. 1976. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. PT. Karya Toha Putra.
Semarang
Sakka Ambo. 1996. Modul Pendidikan Agama Islam. MKU Universitas Hasanuddin.
Makassar
Sumaji Muh Anis. 2008. 125 Masalah Thaharah. Tiga Serangkai. Solo
www.google.com. Diakses 17 September 2009
www.imajinasipendidikan.blogspot.com. Diakses 17 September 2009
www.wikipedia.com. Diakses 17 September 2009


1 komentar: